Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Inilah Alasan Kenapa Perlu Melakukan Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar

Mungkin berita tentang resgristrasi kartu prabayar sudah banyak sekali kalian dengar yaitu dengan medapatkan sms dari KOMINFO (Menteri Komunikasi dan Informatika). Yang mana memang akhir-akhir ini pemerintah akan memberlakukan untuk semua pelanggan kartu prabayar baik pelanggan kartu lama maupun pelanggan yang baru agar melakukan regristrasi kartunya kembali. Walaupun aturan ini diberlakukan mulai tanggal 31 Oktober mendatang namun bagi semua pelanggan kartu prabayar tetap bisa untuk melakukan regristrasi ulang mulai sekarang. Dan memang tujuan dari adanya pemberitahuan aturan regristrasi ulang ini dilakukan dari jauh-jauh hari dengan tujuan agar semua pelanggan kartu prabayar dapat menyiapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Seperti harus mencantumkan nomor identitas KTP dan juga nomor KK. Jadi bagi kalian yang mungkin syarat-syarat seperti diatas belum terpenuhi, setidaknya harus cepat mengurusnya terlebih dahulu supaya kartu prabayar kesayangan kalian ini dapat tetap digunakan. Dan adapun batas melakukan regristrasi ulang ini sampai bulan Februari mendatang.

Advertisement

cara melakukan registrasi ulang kartu prabayar

Dan sebagai catatan agar regristrasi ulang kalian berhasil maka yang menjadi perhatian umum yaitu antara identitas pada KTP harus sama dengan identitas yang ada pada KK sesuai dengan data kependudukan. Karena tak jarang banyak pelanggan yang saat ini melakukan regristrasi ulang mengalami kegagalan karena tidak validnya data antara KTP dan KK.

Dan inilah beberapa alasan mengapa kalian melakukan regristrasi ulang:
  • Mencegah terorisme
  • Mencegah adanya tindak kejahatan atau kriminalitas
  • Menanggulangi adanya isu atau berita HOAX
  • Upaya memberikan perlindungan kepada konsumen agar terhindar dari penyalahgunaan data
Semua pelanggan kartu seperti telkomsel, indosat, xl dan lain-lainnya wajib melakukan regristrasi ulang dengan cara mengetikkan format sms dan mengirimkan pesan ke nomor tujuan yaitu 4444.

Format melakukan regristrasi ulang kartu SIM
    Cara regristrasi melalui sms


    Pelanggan baru, ketik SMS : NIK#NOMOR KK#
    Contoh 3124325621121990#3306321423132#
    Kirim ke nomor 4444


    Pelanggan lama, ketik SMS : ULANG#NIK#NOMOR KK#
    Contoh : ULANG#3124325621121990# 3306321423132#
    Kirim ke nomor 4444

    Selain dengan cara registrasi ulang kartu SIM melalui SMS seperti ulasan diatas. Bisa juga dengan datang langsung ke gerai penyelenggaraapabila pelanggan kartu prabayar mengalami kesulitan dalam melakukan regristrasi, pelanggan juga bisa datang dengan membawa perlengkapan KK dan juga KTP.


    Sebagai tambahan saja hal ini lebih baik dilakukan sendiri agar aman dan nyaman.
    Itulah sedikit informasi mengenai bagaimana cara melakukanregristrasi ulang kartu prabayar. Semoga bermanfaat dan jangan lupa share ke teman-teman kalian agar tidak ketinggalan tentang informasi ini. Sekian dan terimakasih.


    Baca Juga Artikel lainnya :